Sonora.ID - Pada aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa bahkan siswa pada beberapa hari belakangan ini tekait dengan pengesahan UU Cipta Kerja, beberapa sekolah membuat kebijakan yang dianggap tidak tepat.
Pasalnya, banyak sekolah yang kemudian memutuskan untuk mengeluarkan pelajar yang terlibat dalam aksi tersebut.
Melihat hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menyatakan bahwa sanksi ini bukan merupakan langkah yang tepat untuk diambil oleh Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Anggaran Rp 7,2 T untuk Berikan Kuota, KPAI: Banyak yang Tak Punya Gawai
Pasalnya, hal tersebut justru berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, khususnya hak untuk mengeluarkan pendapat.
Pihaknya menyarankan agar sekolah lebih melakukan pembinaan kepada pelajar yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama dengan orang tua, wali kelas, dan guru bimbingan konseling.
“Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas, dan guru bimbingan konseling,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Masih Pandemi, 158 Tahun Wafatnya Pangeran Antasari Tak Undang Pelajar