Retno menegaskan langkah tersebut lebih tepat jika dibandingkan dengan mengeluarkan pelajar tersebut, karena melanggar ha katas pendidikan warga negara.
“Bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan ha katas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak tersebut. Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun,” sambungnya.
Baca Juga: 64 Pelajar Diamankan Polisi karena 'Ikut-ikutan' Ingin Demo di DPR
Dengan demikian, sekolah bisa jadi tidak memberikan efek jera atau pendidikan kepada pelajar tersebut, tetapi justru sekolah lah yang melanggar hak asasi dasar.
Sebelumnya, diketahui bahwa Retno mendapatkan banyak aduan terkait adanya beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi keluar dari sekolah kepada pelajar yang melakukan aski demo UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mahasiswa akan Gelar Aksi Tolak UU Ombinus Law Lagi, DPRD Kalsel Apresiasi Sikap Damai