Sekolah Keluarkan Pelajar yang Ikut Demo? KPAI: Bukan Langkah yang Tepat

15 Oktober 2020 09:30 WIB
Sekolah Keluarkan Pelajar yang Ikut Demo, KPAI: Bukan Langkah yang Tepat
Sekolah Keluarkan Pelajar yang Ikut Demo, KPAI: Bukan Langkah yang Tepat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa bahkan siswa pada beberapa hari belakangan ini tekait dengan pengesahan UU Cipta Kerja, beberapa sekolah membuat kebijakan yang dianggap tidak tepat.

Pasalnya, banyak sekolah yang kemudian memutuskan untuk mengeluarkan pelajar yang terlibat dalam aksi tersebut.

Melihat hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menyatakan bahwa sanksi ini bukan merupakan langkah yang tepat untuk diambil oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Rp 7,2 T untuk Berikan Kuota, KPAI: Banyak yang Tak Punya Gawai

Pasalnya, hal tersebut justru berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, khususnya hak untuk mengeluarkan pendapat.

Pihaknya menyarankan agar sekolah lebih melakukan pembinaan kepada pelajar yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama dengan orang tua, wali kelas, dan guru bimbingan konseling.

“Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas, dan guru bimbingan konseling,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Masih Pandemi, 158 Tahun Wafatnya Pangeran Antasari Tak Undang Pelajar

Retno menegaskan langkah tersebut lebih tepat jika dibandingkan dengan mengeluarkan pelajar tersebut, karena melanggar ha katas pendidikan warga negara.

“Bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan ha katas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak tersebut. Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun,” sambungnya.

Baca Juga: 64 Pelajar Diamankan Polisi karena 'Ikut-ikutan' Ingin Demo di DPR

Dengan demikian, sekolah bisa jadi tidak memberikan efek jera atau pendidikan kepada pelajar tersebut, tetapi justru sekolah lah yang melanggar hak asasi dasar.

Sebelumnya, diketahui bahwa Retno mendapatkan banyak aduan terkait adanya beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi keluar dari sekolah kepada pelajar yang melakukan aski demo UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Mahasiswa akan Gelar Aksi Tolak UU Ombinus Law Lagi, DPRD Kalsel Apresiasi Sikap Damai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm