Banjarmasin, Sonora.ID – Kabar penutupan ruas jalan tembus Marabahan-Margasari di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, rupanya tak jadi direalisasikan.
Penutupan jalan penghubung antara Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin itu dipicu sengketa lahan milik salah satu warga dengan pemerintah daerah setempat.
Ditemui di ruangannya usai rapat, Rabu (14/10) sore, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Sahrujani mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Sehingga rencana penutupan ruas jalan nasional itu tak jadi dilakukan dan masyarakat dapat menggunakannya untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah hulu sungai.
Baca Juga: Klaster Perkantoran di Banjarmasin Ditemukan Lagi, 5 ASN Pemko Positif
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksanakan perundingan tersebut,” ungkapknya kepada awak media.
Di mana sebelumnya, rencana penutupan jalan diumumkan di spanduk yang terbentang di lokasi dan juga tersebar di media sosial.
Ia mengapresiasi langkah sigap kedua belah pihak yang bersengketa untuk segera menyelesaikan masalah mereka, dengan mengedepankan kelangsungan kehidupan masyarakat.
Mengingat, keberadaan jalan tembus itu sangat penting bagi mobilitas masyarakat asal Kabupaten Barito Kuala menuju kawasan hulu sungai, begitu juga sebaliknya, yang sebelumnya harus berputar melewati pusat Kota Banjarmasin yang memakan waktu tempuh lebih panjang.
Politikus Partai Golkar dari Dapil V ini mengakui dengan adanya jalan tembus di Desa Sungai Puting, waktu tempuh dari dan menuju Marabahan di Kabupaten Barito Kuala menjadi lebih ringkas dan cepat.
Kendati demikian terkait kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, Sahrujani mengakui tidak mengetahui secara pasti dan hanya menerima laporan terkait dibatalkannya penutupan jalan.
Baca Juga: Sudah Hijau, Kelurahan Telawang Memungkinkan Sekolah Tatap Muka
Ke depan Ia berharap agar langkah mediasi dan perundingan lebih diutamakan ketika ada masalah serupa, sehingga tidak berlangsung berlarut-larut.
Sebelumnya, jalan tembus Marabahan-Margasari berencana ditutup aksesnya pada kemarin (14/10) oleh pemilik lahan yang merasa dirugikan karena merasa tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pemerintah senilai Rp500 juta.
Namun Pemerintah Kabupaten, Polres dan Kodim setempat bersama perwakilan dari Pemerintah Provinsi segera menggelar mediasi yang turut dihadiri pemilik lahan yang disengketakan.