Banjarmasin, Sonora.ID – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan polemik dan terus jadi kontroversi di tengah masyarakat, dinilai perlu disikapi dengan bijak.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad mengungkapkan bahwa masalah tersebut harusnya disikapi dengan kepala dingin tanpa harus menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, seperti di sejumlah daerah.
Apalagi menurutnya, keberadaan UU tersebut berdasarkan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor usaha, baik besar maupun kecil.
“Ini kan tidak hanya mengatur tentang konglomerasi, akan tetapi juga mengatur tentang UMKM,” tuturnya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran di Banjarmasin Ditemukan Lagi, 5 ASN Pemko Positif
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diberikan fasilitas yang luas, sehingga dapat mengakses permodalan pinjaman lebih mudah.
Di mana selama ini, hal tersebut kerap jadi keluhan karena sulitnya mengakses pinjaman modal dari perbankan yang akhirnya membuat pegiat UMKM terkesan ‘jalan di tempat’.
Ia berharap seluruh pihak melakukan kajian bersama-sama terhadap payung hukum tersebut yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu dan langsung memicu penolakan dari berbagai kalangan, di masa 30 hari setelah pengesahan.