Nantinya jika dalam kajian masih ditemukan pasal-pasal yang dinilai masih merugikan salah satu pihak, maka dapat dilakukan penerbitan aturan pengganti melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo.
Polemik serupa menurutnya juga sempat terjadi ketika perumusan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004.
Saat itu, pesangon yang diberikan kepada pekerja yang habis masa kerjanya ditetapkan 32 kali gaji.
Baca Juga: Sudah Baca Ratusan Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Perkara Pesangon!
Sementara dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, ada pengurangan 25 kali gaji untuk pesangon, dengan rincian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun pada kenyataannya, hanya sekitar 7 persen dari pengusaha yang benar-benar memenuhi kewajibannya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam kurun waktu 17 tahun pasca UU tersebut disahkan dan diberlakukan.