Terus Jadi Polemik, UU Cipta Kerja Dinilai Perlu Disikapi dengan Bijak

15 Oktober 2020 10:20 WIB
Terus Jadi Polemik, UU Cipta Kerja Dinilai Perlu Disikapi dengan Bijak.
Terus Jadi Polemik, UU Cipta Kerja Dinilai Perlu Disikapi dengan Bijak. ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan polemik dan terus jadi kontroversi di tengah masyarakat, dinilai perlu disikapi dengan bijak. 

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad mengungkapkan bahwa masalah tersebut harusnya disikapi dengan kepala dingin tanpa harus menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, seperti di sejumlah daerah.

Apalagi menurutnya, keberadaan UU tersebut berdasarkan respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor usaha, baik besar maupun kecil.

“Ini kan tidak hanya mengatur tentang konglomerasi, akan tetapi juga mengatur tentang UMKM,” tuturnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran di Banjarmasin Ditemukan Lagi, 5 ASN Pemko Positif

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diberikan fasilitas yang luas, sehingga dapat mengakses permodalan pinjaman lebih mudah.

Di mana selama ini, hal tersebut kerap jadi keluhan karena sulitnya mengakses pinjaman modal dari perbankan yang akhirnya membuat pegiat UMKM terkesan ‘jalan di tempat’.

Ia berharap seluruh pihak melakukan kajian bersama-sama terhadap payung hukum tersebut yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu dan langsung memicu penolakan dari berbagai kalangan, di masa 30 hari setelah pengesahan.

Nantinya jika dalam kajian masih ditemukan pasal-pasal yang dinilai masih merugikan salah satu pihak, maka dapat dilakukan penerbitan aturan pengganti melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo.

Polemik serupa menurutnya juga sempat terjadi ketika perumusan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004.

Saat itu, pesangon yang diberikan kepada pekerja yang habis masa kerjanya ditetapkan 32 kali gaji.

Baca Juga: Sudah Baca Ratusan Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Perkara Pesangon!

Sementara dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, ada pengurangan 25 kali gaji untuk pesangon, dengan rincian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pada kenyataannya, hanya sekitar 7 persen dari pengusaha yang benar-benar memenuhi kewajibannya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam kurun waktu 17 tahun pasca UU tersebut disahkan dan diberlakukan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm