Bolaang Mongondow, Sonora.ID - Balai Taman Nasional Dumoga Nani Wartabone bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan penutupan dan penanaman pohon dilokasi bekas penambangan emas tanpa izin atau PETI dalam Kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.
Penutupan dan penanaman pohon di lokasi bekas peti, dilakukan oleh Balai Taman Nasional Nani Wartabone bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dilakukan dilokasi PETI Potolo kecamatan Tanoyan kabupaten Bolaang Mongondow.
Penutupan dan reboisasi dilakukan, karena lokasi peti tersebut masih dalam kawasan taman nasional. Hal ini juga untuk mengantisipasi ancaman kerusakan hutan, karena adanya pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal.
Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI Kodim 1303 Bolmong Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kegiatan yang di hadiri oleh pemerintah kecamatan dan kepala desa Tanoyan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional.
"Kegiatan ini bertujuan bahwa ancaman terhadap kerusakan lingkungan karena ada pemanfaatan sumber daya secara ilegal ini sangat membahayakan lingkungan dan juga menganggu perekonomian daerah dan negara sehingga kita mencoba mengupayakan bagaimana membangun harmoni antara pemangku kawasan dan masyarakat agar bersama sama bersinergi menjaga kawasang dan masyarakat dapat menerima manfaat dengan cara cara yang legal," Kata Sustyo Iriono Direktur Ditjen PPH Gakkum KLHK, di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin Potolo, di Taman Nasional Nani Wartabone, Tanoyan, Bolaang Mongondow, Rabu (14/10/2020).