Sonora.ID - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa para perlajar yang mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja akan terancam susah mendapatkan pekerjaan kedepannya.
Hal ini terjadi lantaran pihaknya akan mencatat aksi demonstarsi tersebut kedalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ade menegaskan bahwa catatan dari SKCK tersebut dapat terus terbawa, bahkan saat kedepannya pelajar tersebut akan melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Tim Pemenangan IMUN Tak Terpengaruh Survei CRC Pilkada Makassar 2020
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sulit mendapat kerja Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Baca Juga: Setelah Pelajari Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Baik untuk Para Buruh!
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.
Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Respon DPRD Makassar Soal Nikah Massal Saat Pandemi Covid-19