“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan menteri, dan lain sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika itu merugikan konstitusional,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Oleh karena itu permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa UU Omnibus Law adalah upaya pemerintah memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga memberli kepastian orang berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. RUU Ciptaker sendiri mencakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.
“Maka pemangkasan birokrasi lewat satu UU, presiden inginnya begitu. Amdal lama, pembebasan lahan sekian lama. Sekarang akan disederhanakan dan menghilangkan korupsi . Maka dibuatkan RUU ini,” pungkas Mahfud MD.