KSPSI Jatim Minta Perjanjian Bersama Tentang UMSK-UMK Tidak Hilang di UU Cipta Kerja

15 Oktober 2020 15:20 WIB
Foto: Perwakilan buruh dan pekerja Jatim difasilitasi Gubernur Khofifah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Foto: Perwakilan buruh dan pekerja Jatim difasilitasi Gubernur Khofifah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (14/10/2020). ( )

Surabaya, Sonora.ID – Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi meminta agar perjanjian atau kesepakatan bersama tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 yang telah disepakati sebelumnya dengan perusahaan tetap diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikannya saat pertemuan perwakilan sejumlah tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur dengan Menteri Koordinaror Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang diantarkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/10/2020) di Jakarta.

Mereka mengapresiasi adanya upaya yang baik dari Gubernur Jawa Timur maupun Menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pekerja dan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bertahan di Era Normal Baru, Wagub Jatim: Angkatan Kerja Muda Bisa Menjadi Pekerja Lepas 

“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami, diantaranaya adalah dari sisi UMSK, UMK. Dan apa yang telah disepakati bersama pekerja dan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Cipta Kerja ini,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi  peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai  merugikan pekerja.

Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Khofifah yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasi, keluh kesah, dan harapan terkait UU Cipta Kerja. Selain itu, agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja. Dalam forum tersebut Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog.

Baca Juga: Secara Serentak, Pelajar Surabaya Antusias Ikuti Sesi Imunisasi

Sejumlah isu yang disampaikan buruh dan pekerja seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu. Khofifah ingin aspirasi buruh dan pekerja Jatim langsung didengar Pemerintah Pusat.

“Tanggal 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan perwakilan elemen buruh di Gedung Grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tahu betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi  hukumnya. Maka kami sepakat mohon penjelasan kepada Pak Menko Polhukam,” kata Khofifah.

Baca Juga: Syukuran Hari Jadi Pemprov & Bebas Zona Merah Covid-19, Gubernur Jatim Bagikan Tumpeng ke Dokter & Nakes

“Total ada delapan orang perwakilan buruh/ pekerja yang menyampaikan usulan rekomendasinya.  Dan ada hal hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting, kemudian juga terkait RPP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja yang ternyata ada  yang sudah memberikan kesejateraan pada pekerja melebihi UU Omnibus Law.  Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang membidangi,” tambah Khofifah.

Para tokoh buruh dan pekerja yang berjumlah 25 orang tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh. Mereka diberangkatkan dari Surabaya dengan menggunakan dua buah bus ukuran besar. 

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah mengantarkan secara langsung para perwakilan serikat buruh se-Jatim untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law.

Baca Juga: Imunisasi di Tengah Pandemi, Pemkot Surabaya Sasar 43.688 Anak

“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan menteri, dan lain sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika itu merugikan konstitusional,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Oleh karena itu permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa UU Omnibus Law adalah upaya pemerintah memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga memberli kepastian orang berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. RUU Ciptaker sendiri mencakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.

“Maka pemangkasan birokrasi lewat satu UU, presiden inginnya begitu. Amdal lama, pembebasan  lahan sekian lama. Sekarang  akan disederhanakan dan  menghilangkan korupsi . Maka dibuatkan RUU ini,” pungkas Mahfud MD.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm