“Musyarakah Mutanaqisah yang ditawarkan Bank Syariah yaitu konsep pola bagi hasil, konsep berkongsi antara pemohon KPR Syariah 20% sebagai DP bergabung dengan Bank yang 80% untuk memiliki suatu rumah, dia bayar tunai kepada developer dimana kepemilikannya itu cuma 2, satu si nasabah yang DP 20% dan 80% nya itu dianggap KPR Syariah memakai Musyarakah Mutanaqisah,” ujar Tomo.
Selain itu Tomo menjelaskan, untuk memastikan bahwa KPR itu aman, masyarakat diharapkan cermat untuk memilih, diantaranya melakukan KPR dengan datang langsung ke bank atau lembaga keuangan, kemudian memastikan bank tersebut bekerjasama dengan developer Syariah yang terpercaya.
“Karena ada risiko kredibilitas dan integritas dari developer pengembang itu sendiri. Pengembang itu ada levelingnya atau tahapan yaitu pemula, pertengahan dan raksasa. saya sarankan pilih yang menengah dan ke atas karna mereka sudah punya pengalaman,” ungkap Tomo.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Dimulai dari Keluarga