Semarang, Sonora.ID - Posko Pengaduan Undang-undang Cipta Kerja yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sejak Senin (12/10) telah menerima dua aduan.
"Kalau enggak salah kemarin ada dua, sudah ada dua, menyampaikan tapi sifatnya masih tanya jawab," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (14/10).
Awalnya Posko Aduan UU Cipta Kerja dibuka untuk memberikan kesempatan bagi masyarakt yang tidak setuju agar mempunyai ruang berekspresi. Sejak dibuka Senin 11 Oktober kemarin sudah ada 2 aduan yang masuk.
Program ini merupakan ide Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk membuka posko aduan terkait UU Cipta Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) di Semarang. Menurutnya, sudah ada 2 aduan yang sifatnya tanya jawab.
Baca Juga: Aksi Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Personel Pengamanan Jaga DPRD Kalsel
Menurut dia, dua aduan bersifat tanya jawab tersebut berasal dari organisasi buruh. Ganjar meminta pada Disnakertrans Jateng agar mendata setiap aduan yang diterima.
"Kemarin yang datang dari organisasi buruh, tapi saya minta untuk dicatat semua, nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat (kejelasan)," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar yang pada Rabu pagi melakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam, Menko Perekonomian, dan Mendagri mengaku telah mendapatkan draf final dari UU Cipta Kerja. Oleh Ganjar, draf tersebut juga dibagikan pada organisasi buruh hingga rektor.
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.