Pemkot Surabaya Berikan Insentif ke Guru Non PNS, Tenaga Pengajar TK hingga Guru Ngaji

15 Oktober 2020 21:50 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Menurut Supomo, jika dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Tapi kalau dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor.

“Total anggaran yang disiapkan pemerintah selama satu tahun untuk memberikan gaji kepada guru-guru tadi ada sekitar Rp 37, 4 miliar,” terangnya.

Akan tetapi, kata Supomo, bentuk perhatian Pemkot Surabaya di bidang pendidikan tak hanya ditunjukkan kepada para guru atau pengajar di TK maupun PPT. Sebab, para pengajar atau guru ngaji di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Sekolah Minggu juga mendapat insentif Rp 400 ribu per bulan.

“Bahwasanya pemerintah sudah memberikan kepedulian perhatian yang luar biasa kepada para guru tadi. Total anggaran yang disiapkan untuk para guru tadi Rp 26,1 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Imunisasi di Tengah Pandemi, Pemkot Surabaya Sasar 43.688 Anak

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyebut, bantuan untuk operasional juga diberikan pemkot kepada SD swasta, MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah) MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), hingga MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta). Anggaran yang disiapkan untuk bantuan operasional sekolah ini sekitar Rp 345 miliar. “Anggaran ini digunakan untuk operasional sekolah-sekolah tersebut,” ujarnya.

Rupanya bentuk perhatian pemkot terhadap bidang pendidikan tak berhenti sampai di sini. Perhatian pemkot juga ditunjukkan kepada anak-anak penghafal Al Qur’an di Surabaya. Perhatian itu dalam bentuk dorongan semangat berupa pemberian insentif kepada mereka. Untuk nilainya sendiri bervariasi, antara Rp 100 – Rp 500 ribu.

Supomo menjelaskan, bagi peserta didik jenjang TK yang hafal 1 juz mendapat insentif Rp 100 ribu per bulan. Kemudian, pelajar jenjang SD yang hafal 3 juz mendapat insentif Rp 200 ribu per bulan. Sementara bagi pelajar SD yang hafal sampai 5 juz dia mendapat Rp 300 ribu per bulan. Selanjutnya, untuk siswa jenjang SMP yang hafal sampai 7 juz mendapat insentif Rp 400 ribu perbulan. Terakhir, pelajar SMP yang hafal hingga 10 juz mendapat Rp 500 ribu per bulan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm