Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, Helmilawati mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun, karena pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.
Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.
“Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujar Helmilawati.
Baca Juga: Wagub Sumut Musa Rajekshah: Silahkan Demo, Tapi yang Kondusif