Nikah Massal, Sebanyak 38 Pasangan di Binjai Disidang Isbat Nikah

16 Oktober 2020 08:15 WIB
Nikah Massal, Sebanyak 38 Pasangan di Binjai Disidang Isbat Nikah
Nikah Massal, Sebanyak 38 Pasangan di Binjai Disidang Isbat Nikah ( BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN)

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, Helmilawati mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun, karena pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

“Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujar Helmilawati.

Baca Juga: Wagub Sumut Musa Rajekshah: Silahkan Demo, Tapi yang Kondusif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm