“Kalau menjenguk tersangka itu ada jadwalnya. Apabila ada jadwalnya pun, kalau masih dalam pemeriksaan juga tidak kita izinkan. Ya karena masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Argo pun berharap agar semua pihak dalam mengharagi setiap proses yang ditempuh oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, saat ini penyidik pun masih terus mendalami pihak-pihak lain yang didug juga turut serta dalam memicu kericuhan pada demo penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Unggahan Jerinx Bawa Dampak Panjang, Ketua IDI Bali: Masyarakat Tak Percaya Kami Lagi
“Saya kita semuanya, kita semua, harus saling menghargai, penyidik masih bekerja dan masih memeriksa,” sambungnya.
Atas dasar alasan tersebutlah, Gatot bersama dengan Din Syamsuddin dan Ahmad Yani, tidak bisa menjenguk tiga petinggi KAMI, beserta anggota KAMI lainnya.
Baca Juga: Disebut Tak Lindungi HAM, Amnesty: Jokowi Telah Melanggar Janjinya Sendiri