Diketahui sebelumnya bahwa Keputusan Pemerintah AS pada tahun 2000 yang lalu, memasukkan Prabowo sebagai daftar hitam atas pelanggaran hak asasi manusia.
“Dengan membebaskan Prabowo bepergian ke AS untuk menemui pejabat senior AS, bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencaara bagi hak asasi manusia di Idnoensia,” ungkapnya dikutip dari Kompas.TV.
Dengan demikian, menurut Usman seharunya pemerintah AS membatalkan undangan yang ditujukan untuk Menhan RI tersebut.
Baca Juga: Amerika Serikat Undang Prabowo, Guru Besar UI: Strategi AS Menghadapi China
Bahkan pemerintah AS juga memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk menyelidiki tindakan yang dilakukan Prabowo saat di militer.
Jika mendapatkan bukti cukup bahwa Prabowo bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan yang dilakukan saat menjabat di militer, Pemerintah AS harus membawa hasil penyelidikan tersebut ke pengadilan atau mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Parabowo.
Baca Juga: Prabowo Meyakini Ada Pihak Asing yang Biayai Kericuhan UU Cipta Kerja