"Teman-teman di sana sudah mengantisipasi soal ini. Jadi kalau snorkeling itu alat yang digigit itu ujungnya, itu kan bisa bergantian, nah itu yang dilarang beroperasi. Nanti wisatawan bisa beli dengan biaya tambahan di sana," jelasnya.
Hal ini juga sudah diatur dalam pedoman wisata selam di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diluncurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemudian satu pintu masuk dan kapasitas kapal dibatasi 50%. Untuk pintu penyeberangan, wisatawan saat ini hanya bisa melalui satu pintu yaitu pelabuhan Jepara. Dan terkait proses penyeberangan dengan menggunakan kapal juga sudah diatur untuk tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemda Sulut Minta Pengelola Taman Nasional Bunaken Membuka Kembali Situs Wisata
"Kurang lebih kan dalam kondisi normal, misalnya Bahari Express itu 300-an kalau tidak salah. Beda-beda kapasitas kapalnya, tapi yang pasti dari sisi protokol kami sudah sampaikan bahwa ada jarak di dalam kapal, tempat duduk diberi selang-seling. Jadi hanya bisa separuh dari kapasitas kapal," paparnya.
Sebelumnya, Karimunjawa telah melakukan simulasi pembukaan pariwisata pada 18 September 2020.
Perlu dikethaui Balai Taman Nasional Karimunjawa juga telah mengeluarkan pengumuman Nomor PG.2/T.34/TU/KSA.0/10/2020 perihal Reaktivasi Kegiatan Wisata Alam secara bertahap di Taman Nasional Karimunjawa.
Baca Juga: Pohon Setinggi 10 Meter Tumbang di Semarang, Dua Pengendara Motor Jadi Korban