Pihaknya menurut Fajeri, mempersilahkan masyarakat mengundang paslon kepala daerah, namun jangan sampai menjadi ajang penyampaian visi misi, apalagi dengan membawa atribut paslon bersangkutan.
“Diperbolehkan saja mengundang paslon. Namun jangan sampai membawa atributnya menyampaikan visi misi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk, daman, dan lebih mengutamakan kebersamaan menjelang Pilkada serentak 2020. Pilihan menurutnya boleh berbeda, namun jangan sampai merusak persaudaraan yang selama ini telah lama terjaga.
“Dengan begitu diharapkan tercipta Pilkada yang demokratis, bermartabat, jujur,adil, dan sehat,” imbuhnya.
Baca Juga: Bawaslu RI: Laporkan Bila Ada Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada Lampung 2020
Ditambahkannya, tim pemenangan paslon kepala daerah harus mematuhi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, dalam meletakan Alat Peraga Kampanye (APK), selain yang difasilitasi KPU.
“Kami minta dengan hormat agar dapat menertibkan sendiri ya. Jangan sampai ada lagi yang di pohon,” pintanya.
Selain menunjukan kepada aturan main, peletakan APK yang baik akan menunjukan nilai-nilai estetika, dan yang terpenting tidak merusak pemandangan.
“Intinya jangan ada lagi penempatan APK yang menyalahi aturan,” tutup Fajeri.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sumsel Tegakkan Sejumlah Aturan