Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan Buruh Tak Ingin Generasi Muda Jadi Kuli Kontrak Seumur Hidup

16 Oktober 2020 18:35 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan Buruh Tak Ingin Generasi Muda Jadi Kuli Kontrak Seumur Hidup
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan Buruh Tak Ingin Generasi Muda Jadi Kuli Kontrak Seumur Hidup ( )

Palembang, Sonora.ID - Aksi unjuk rasa dalam rangka penolakan terhadap telah disahkannya undang-undang cipta kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus terjadi di beberapa daerah.

Di Provinsi Sumatera Selatan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh serikat pekerja dan serikat buruh, Kamis (15/10), di depan pintu masuk kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX.

Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh ribuan pekerja dan buruh yang tergabung dalam KSBSI Sumatera Selatan dan KSPSI Sumatera Selatan.

Menurut Koordinator Aksi dari DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Hermawan, serikat pekerja dan buruh mengetahui tentang hal-hal yang telah direvisi oleh undang-undang cipta kerja.

Baca Juga: Terminal Madyapuro Kota Malang Masuk Nominasi Lomba Terminal Sehat 2020

Salah satunya, generasi Indonesia mendatang tidak akan pernah menjadi pekerja tetap seumur hidup.

“Siap-siap buruh, siap-siap pekerja, siap-siap rakyat Indonesia, anak cucu kita, anak cucu kita, akan jadi kuli kontrak seumur hidup,” ujar Hermawan, saat menyampaikan orasi pada aksi unjuk rasa, Kamis (15/10), di Jalan POM IX Palembang.

Dengan suara lantang, ia mengajak seluruh pekerja dan buruh yang hadir pada aksi unjuk rasa tersebut untuk menolaknya.

“Apakah kita rela? Apakah kita bersedia? Ini yang kami perjuangkan,” ungkapnya, dari atas mobil komando.

Baca Juga: Muncul Gejala, Peserta Aksi Unjuk Rasa Disarankan Langsung SWAB Test

Dikatakannya, meskipun belum terjadi dalam waktu dekat ini, hal tersebut akan dirasakan oleh para mahasiswa dan generasi muda.

Rakyat Indonesia, lanjutnya, bukan bangsa kuli. Apalagi, Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan berlimpah.

“Kita harus mandiri,” ujarnya.

Ia memahami, tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja dan buruh merupakan kewenangan dari pemerintah Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dimohon untuk menerima aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja dan buruh.

“Kemudian, sampaikan aspirasi kami ini, kepada Presiden Republik Indonesia, kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak serikat pekerja dan buruh telah memiliki komitmen dan itikad yang baik. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kecintaan para pekerja dan buruh terhadap bangsa Indonesia pada umumnya, dan Provinsi Sumatera Selatan pada khususnya.

Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Sulsel Alami Surplus Beruntun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm