Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif

16 Oktober 2020 21:41 WIB
Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif
Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif ( )

Palembang, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang pecahan Rp 75.000,- supaya dapat melakukan penukaran secara kolektif.

Hal ini diungkapkan, I Gede Arnawa selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan kepada Smart Fm Palembang, Rabu (14/10) lalu.

I Gede mengatakan sebenarnya proses penukaran uang pecahan Rp 75.000,- dapat dilakukan dengan dua cara yakni individu (perorangan) dan kolektif (banyak orang).

"Ada dua cara untuk melakukan penukaran ini diantaranya individu dan kolektif, tapi kami sarankan lakukanlah secara kolektif supaya prosesnya lebih efektif dan mudah," katanya.

Baca Juga: Wagub Sumsel Nilai Bidan Desa Berperan Penting dalam Penurunan Angka Stunting

Adapun kelebihan proses penukaran dengan cara kolektif, para penukar tidak perlu berbondong-bondong mendatangi bank tempat pengambilan uang yang sudah ditukar, melainkan dapat diwakili oleh satu orang saja sebagai PIC.

I Gede mengatakan, penukaran dapat dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia, lalu pilih fitur Aplikasi Pintar yang terdapat di website dan ikuti proses lebih lanjut.

Selain itu, lanjut I Gede beberapa syarat yang harus dilengkapi diantaranya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan Buruh Tak Ingin Generasi Muda Jadi Kuli Kontrak Seumur Hidup

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm