Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif

16 Oktober 2020 21:41 WIB
Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif
Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Disarankan Menggunakan Cara Kolektif ( )

Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

I Gede menjelaskan, penukar hanya bisa satu kali saja melakukan penukaran, yang artinya apabila sebelumnya pernah melakukan penukaran maka untuk dipastikan tidak bisa melakukan penukaran untuk kedua kalinya.

"Para penukar nanti hanya bisa melakukan proses penukaran satu kali saja, mengingat data yang mereka berikan sudah diinput, jadi kita bisa melacak data para penukar," tutupnya

Baca Juga: Wagub Sumsel Nilai Bidan Desa Berperan Penting dalam Penurunan Angka Stunting

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm