Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
I Gede menjelaskan, penukar hanya bisa satu kali saja melakukan penukaran, yang artinya apabila sebelumnya pernah melakukan penukaran maka untuk dipastikan tidak bisa melakukan penukaran untuk kedua kalinya.
"Para penukar nanti hanya bisa melakukan proses penukaran satu kali saja, mengingat data yang mereka berikan sudah diinput, jadi kita bisa melacak data para penukar," tutupnya
Baca Juga: Wagub Sumsel Nilai Bidan Desa Berperan Penting dalam Penurunan Angka Stunting