Sonora.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait dengan jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.
Diketahui sebelumnya, subsidi gaji Rp 600.000 gelombang pertama sudah berhasil disalurkan kepada 98 persen penerima.
Subsidi ini diberikan untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan gaji sebesar Rp 600.000 tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK
Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.
Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap. Penyaluran subsidi gaji juga dilakukan dalam dua gelombang.
Tahap pertama dan tahap kedua gelombang pertama sudah dilaksanakan, tinggal menunggu tahap kedua gelombang kedua untuk disalurkan.
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November
Menaker Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan terkait kapan subsidi gaji gelombang kedua akan cair.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020) melansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Menaker Pastikan Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Berapa Besarannya?
Menteri Ida meminta para perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Hari Ini