Sonora.ID - Pemerintah mengaku akan terbuka terkait dengan Omnibus Law yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan dan menuai kontroversi di kalangan publik.
Bahkan saat ini, pemerintah akan membuka masukkan dari berbagai pihak terkait dengan setiap aturan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Sejalan dengan rencana tersebut, Presiden Joko Widodo mengurus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Praktino untuk mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Prof Ahmad Sudiro : UU Omnibus Law Harus Direvisi
Hal tersebut dinyatakan oleh Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI, Bey Triadi Machmudin.
Dalam pernyataannya, Bey menyatakan bahwa Pratikno langsung menemui Ketua PBNU di rumahnya pada Minggu, 18 Oktober 2020, kemarin.
Setelah mengunjungi Said Aqil Siradj, barulah Pratikno menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.
Baca Juga: Elemen BEM SI Berkumpul di Patung Kuda Untuk Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja
Kunjungan tersebut dalam rangka mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Cara ini ditempuh untuk mensosialisasikan Omnibus Law ke berbagai pemangku kepentingan di negara ini.
Bahkan dalam kesempatan pertemuan tersebut, Pratikno pun sudah mendapatkan masukan dari dua organisasi keagamaan tersebut.
Baca Juga: MUI Imbau Shalat Berjamaah Ditiadakan di Zona Merah Covid-19
“Pak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi,” ungkap Bey dikutip dari Kompas.TV.
Dokumen yang diberikan kepada pihak PBNU dan MUI adalah dokumen final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020, yang berisikan 812 halaman.
Bey juga menyatakan bahwa pemerintah terbuka dalam menerima masukan dari semua pihak di masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan pihak lain.
“Masukan masyarakat akan digunakan untuk menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Puji Kabinet Jokowi, Prabowo: Kalau Saya Jadi Presiden, Saya Pilih Dia Juga