"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nizam, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi yang berisi himbauan agar mahasiswa tidak mengikuti aksi unjuk rasa karena keadaan sedang pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Menurut Nizam, para mahasiswa tersebut juga seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan.
Baca Juga: Mahasiswa di Tangerang Kembali Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda. Yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat."
"Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan," katanya.
Menurut nya, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR.
"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan," terangnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Tugu Muda, Ratusan Mahasiswa Tuntut Rekannya Dibebaskan