"Dengan ditetapkannya bahasa melayu khas Pontianak sebagai warisan budaya tak benda, akan memberikan semangat untuk pengembangan bahasa dan diturunkan pada generasi muda," katanya.
Sehingga, masyarakat kota Pontianak tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak,” tambahnya.
Proses pengusulan WBTB tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu, melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Batik Semarang dengan Motif Ikonik, Wajib Diburu Sebagai Cendramata
Kemudian usulan-usulan ini diteruskan ke pusat (Kementerian) untuk diseleksi. Dalam seleksi tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Jika sudah terdaftar, nama usulan WBTB atau karya budaya untuk diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian atau tim ahli penetapan pada bulan Agustus, dengan cara datang langsung ke daerah-daerah yang mengusulkan karya budaya mereka.
Namun untuk tahun ini, proses verifikasi yang biasanya mendatangi langsung ke daerah tidak dapat dilakukan karena pandemi covid-19. Semua proses verifikasi dilakukan secara daring.
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis, mengungkapkan, pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hadiah HUT Riau, Pantun Melayu Diakui Jadi Warisan Budaya UNESCO