Pontianak, Sonora.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali menetapkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) terbaru milik Kota Pontianak.
Kali ini yang ditetapkan dan disertifikatkan adalah bahasa Melayu Pontianak.
“Hal ini lebih untuk memberikan identitas khas khususnya kota Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak.
Setelah sebelumnya juga cukup banyak jumlah warisan budaya tak benda dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Baca Juga: Modus Video Call Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas, Pelaku Baru Bebas Penjara
“Mulai dari kuliner seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas. Sementara untuk budayanya sebut saja arakan pengantin dan saprahan, dan sekarang Bahasa Melayu Pontianak,” tambahnya.
Menurut Edi, penetapan tersebut tentu menjadi suatu kebanggan bagi seluruh warga kota Pontianak.
Terlebih, predikat itu juga menunjukan identitas, serta menjadi warisan sejarah tokoh pendiri Kota Pontianak.
Edi juga berharap, dengan ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
Baca Juga: Sambangi Gang Kenari, Ibnu-Arifin Paparkan Rencana Perbaikan Sistem Drainase
"Dengan ditetapkannya bahasa melayu khas Pontianak sebagai warisan budaya tak benda, akan memberikan semangat untuk pengembangan bahasa dan diturunkan pada generasi muda," katanya.
Sehingga, masyarakat kota Pontianak tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak,” tambahnya.
Proses pengusulan WBTB tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu, melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Batik Semarang dengan Motif Ikonik, Wajib Diburu Sebagai Cendramata
Kemudian usulan-usulan ini diteruskan ke pusat (Kementerian) untuk diseleksi. Dalam seleksi tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Jika sudah terdaftar, nama usulan WBTB atau karya budaya untuk diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian atau tim ahli penetapan pada bulan Agustus, dengan cara datang langsung ke daerah-daerah yang mengusulkan karya budaya mereka.
Namun untuk tahun ini, proses verifikasi yang biasanya mendatangi langsung ke daerah tidak dapat dilakukan karena pandemi covid-19. Semua proses verifikasi dilakukan secara daring.
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis, mengungkapkan, pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hadiah HUT Riau, Pantun Melayu Diakui Jadi Warisan Budaya UNESCO