Di Balik Kontroversinya, Ini Keuntungan Jadi 'Karyawan Kontrak' di UU Cipta Kerja

19 Oktober 2020 16:10 WIB
( )

 

Sonora.ID - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu hingga saat ini masih menuai kontroversi terhadap beberapa pihak. Bahkan banyak beredar hoaks terkait UU tersebut di kalangan masyarakat.

Pemerintah mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja akan membuka keran investasi di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat menilai adanya UU tersebut justru menyusahkan para buruh. 

Sejak mendapat protes dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR pun melakukan revisi besar-besaran pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu poin yang direvisi oleh DPR adalah terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.

Baca Juga: Tegur Mantan Pejabat Tinggi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Luhut: Anda Berdosa!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida menjelaskan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," jelas Menaker Ida seperti dikutip dari Harian Kompas via Kompas.com, Senin (19/20/2020).

Dengan demikian, perusahaan atau pemberi kerja akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak. Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Ida menilai, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," kata dia.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja". 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm