Diketahui, sedikitnya 869 orang tewas dieksekusi dalam pembantaian oleh penjajah Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan April 1947.
Pemerintah Negeri Kincir Angin itu pada 2013 lalu sempat menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonial. Saat itu, pemerintah juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi bagi janda korban perang.
Pengadilan di Den Haag pada 2015 lalu memutuskan bahwa Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban perang di era kolonial.
"Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara ilegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda," bunyi keputusan tiga hakim dalam pengadilan tersebut, dikutip dari Channel NewsAsia, 11 Maret 2015.
Klaim ini dilayangkan oleh 23 penggugat, 18 di antaranya adalah janda perang dan lima lainnya adalah anak dari korban perang tersebut. Dalam keputusan pengadilan dijelaskan bahwa bahwa sembilan janda menikah "dengan laki-laki yang dieksekusi".