Belanda Akan Beri Kompensasi Rp87,2 Juta Kepada Janda Perang Indonesia

20 Oktober 2020 07:25 WIB
Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang sesudah Proklamasi antara tahun 1945 .
Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang sesudah Proklamasi antara tahun 1945 . ( BBC Indonesia)

Sonora.ID - Pemerintah Belanda bersedia membayar kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp87,2 juta (1 euro=Rp17.441) kepada janda dan anak-anak dari Indonesia yang orang tuanya dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1947.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.

"Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan... berhak mendapatkan kompensasi," kata dua menteri Belanda ini seperti dikutip dari BBC, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Rumah Peninggalan Tasripin di Semarang, Ada 3 Daun Pintu dan Pintu Darurat

Pemerintah Belanda  juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947. Kini pemerintah menawarkan "instrumen yang dapat diakses " kepada anak-anak korban.

Untuk bisa mendapatkan kompensasi, pemerintah Belanda menerapkan serangkaian kriteria, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa orang tua tewas sebagai korban eksekusi yang terdokumentasi. Disamping itu, ahli waris juga harus memiliki bukti dokumen identitas korban.

Pemerintah Belanda saat ini sedang mempelajari beberapa kasus dari kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman di era kolonial.

Diketahui, sedikitnya 869 orang tewas dieksekusi dalam pembantaian oleh penjajah Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan April 1947.

Pemerintah Negeri Kincir Angin itu pada 2013 lalu sempat menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonial. Saat itu, pemerintah juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi bagi janda korban perang.

Pengadilan di Den Haag pada 2015 lalu memutuskan bahwa Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban perang di era kolonial.

"Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara ilegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda," bunyi keputusan tiga hakim dalam pengadilan tersebut, dikutip dari Channel NewsAsia, 11 Maret 2015.

Klaim ini dilayangkan oleh 23 penggugat, 18 di antaranya adalah janda perang dan lima lainnya adalah anak dari korban perang tersebut. Dalam keputusan pengadilan dijelaskan bahwa bahwa sembilan janda menikah "dengan laki-laki yang dieksekusi".

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm