Sonora.ID - Pemerintah Belanda bersedia membayar kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp87,2 juta (1 euro=Rp17.441) kepada janda dan anak-anak dari Indonesia yang orang tuanya dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1947.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.
"Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan... berhak mendapatkan kompensasi," kata dua menteri Belanda ini seperti dikutip dari BBC, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Rumah Peninggalan Tasripin di Semarang, Ada 3 Daun Pintu dan Pintu Darurat
Pemerintah Belanda juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947. Kini pemerintah menawarkan "instrumen yang dapat diakses " kepada anak-anak korban.
Untuk bisa mendapatkan kompensasi, pemerintah Belanda menerapkan serangkaian kriteria, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa orang tua tewas sebagai korban eksekusi yang terdokumentasi. Disamping itu, ahli waris juga harus memiliki bukti dokumen identitas korban.
Pemerintah Belanda saat ini sedang mempelajari beberapa kasus dari kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman di era kolonial.
Diketahui, sedikitnya 869 orang tewas dieksekusi dalam pembantaian oleh penjajah Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan April 1947.
Pemerintah Negeri Kincir Angin itu pada 2013 lalu sempat menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonial. Saat itu, pemerintah juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi bagi janda korban perang.
Pengadilan di Den Haag pada 2015 lalu memutuskan bahwa Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban perang di era kolonial.
"Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara ilegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda," bunyi keputusan tiga hakim dalam pengadilan tersebut, dikutip dari Channel NewsAsia, 11 Maret 2015.
Klaim ini dilayangkan oleh 23 penggugat, 18 di antaranya adalah janda perang dan lima lainnya adalah anak dari korban perang tersebut. Dalam keputusan pengadilan dijelaskan bahwa bahwa sembilan janda menikah "dengan laki-laki yang dieksekusi".