Sementara untuk tersangka YS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim, Rabu 09 September 2020 pukul 16.00 WIB di Ruko Puri Gununganyar Regency Jl. Adera blok R-5 Kel. Gununganyar Tambak,Kec. Gununganyar Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk Magnesium.
Tersangka YS mendapat kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama ABANG. Selanjutnya tersangka YS disuruh ABANG untuk menyewa sebuah ruko untuk usaha jualan pupuk tumbuhan Magnesium Chelate.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek
Tersangka YS mengakui pada bulan September 2020 mendapatkan kiriman 6 (enam) kardus yang masing-masing berisi 24 bungkus plastik pupuk Magnesium Chelate yang didalamnya disisipkan 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan bungkus yang sama diberikan tanda khusus barcode yang bisa dilepas dengan total berat 8.223 gram. Tersangka YS mendapatkan upah sebesar 6 juta rupiah untuk setiap pengiriman barang narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah dari boss-nya ABANG.
Selain itu, petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim juga mengamankan komplotan lainnya dengan tersangka BUHAR pada 22 September 2020 pukul 11.30 WIB di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu total berat 3.045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak (Double Switching Contact) merk BOSSMAN yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik.
Tersangka BUHAR mengaku disuruh temannya MJ berangkat ke Indonesia naik pesawat Air Asia berangkat dari Kuala Lumpur dengan membawa paketan barang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Tersangka diberitahu MJ barang tersebut sesampainya di Indonesia akan diambil oleh seseorang yang bernama HR menunggu perintah dari MJ, namun belum sampai barang tersebut diserahkan tersangka sudah diamankan oleh petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim.
Tersangka BUHAR sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dan dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 RM (Sepuluh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara 30 juta rupiah, tersangka BUHAR sudah diberikan uang tunai 1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.