Sitaan Narkotika, BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilo Lebih Sabu Asal Malaysia

21 Oktober 2020 07:30 WIB
 Empat tersangka diamankan BNNP Jatim bersama barang bukti sabu-sabu 11.268 gram (11.035 gram telah dimusnahkan) pada Selasa (20/10/2020).
Empat tersangka diamankan BNNP Jatim bersama barang bukti sabu-sabu 11.268 gram (11.035 gram telah dimusnahkan) pada Selasa (20/10/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Hasil total sitaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11.268 gram telah disisihkan 11.035 gram atau 11 kilo lebih untuk dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu disita dari 4 (empat) tersangka pada 2 (dua) lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11.268 gram atau 11 kilo lebih.

Berawal pada 09 September 2020, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka di Area C Stone Hotel Jl.Kedung cowek No. 125 Gading Kec.Tambaksari Surabaya. Tersangka RD, SW dan YS diduga telah membawa dan melakukan serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Deklarasi Jogo Suroboyo Damai, Risma Minta Amankan Kampung & Pantau Anak-Anak

Pada tersangka RD dan SW dilakukan penangkapan saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza No.Pol.P-1216-GQ warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas dan mobil yang digunakan, petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu total berat 5.127 gram yang dibungkus dalam 1(satu) kardus warna coklat yang disembunyikan di dalam 1(satu) pasang speaker merk Polytron berisi 5 bungkus plastik.

Selanjutnya, tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik total berat 5.127 gram di dekat Supermarket SUPERINDO Merr Jl.Ir.Sukarno-Hatta Surabaya. RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu,tanggal 09 September 2020 pukul 14.00 dari YS dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang menunggu perintah dari AD.

Tersangka RD mengakui sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar 20 juta rupiah dan untuk pengambilan narkotika narkotika tersebut belum sempat dibayar upahnya tapi sudah tertangkap oleh petugas BNNP Jatim.

Sementara untuk tersangka YS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim, Rabu 09 September 2020 pukul 16.00 WIB di Ruko Puri Gununganyar Regency Jl. Adera blok R-5 Kel. Gununganyar Tambak,Kec. Gununganyar Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk Magnesium.

Tersangka YS mendapat kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama ABANG. Selanjutnya tersangka YS disuruh ABANG untuk menyewa sebuah ruko untuk usaha jualan pupuk tumbuhan Magnesium Chelate.

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek

Tersangka YS mengakui pada bulan September 2020 mendapatkan kiriman 6 (enam) kardus yang masing-masing berisi 24 bungkus plastik pupuk Magnesium Chelate yang didalamnya disisipkan 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan bungkus yang sama diberikan tanda khusus barcode yang bisa dilepas dengan total berat 8.223 gram. Tersangka YS mendapatkan upah sebesar 6 juta rupiah untuk setiap pengiriman barang narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah dari boss-nya ABANG.

Selain itu, petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim juga mengamankan komplotan lainnya dengan tersangka BUHAR pada 22 September 2020 pukul 11.30 WIB di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu total berat 3.045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak (Double Switching Contact) merk BOSSMAN yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik.

Tersangka BUHAR mengaku disuruh temannya MJ berangkat ke Indonesia naik pesawat Air Asia berangkat dari Kuala Lumpur dengan membawa paketan barang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Tersangka diberitahu MJ barang tersebut sesampainya di Indonesia akan diambil oleh seseorang yang bernama HR menunggu perintah dari MJ, namun belum sampai barang tersebut diserahkan tersangka sudah diamankan oleh petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim.

Tersangka BUHAR sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dan dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 RM (Sepuluh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara 30 juta rupiah, tersangka BUHAR sudah diberikan uang tunai 1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm