Dia juga menekankan pentingnya literasi keuangan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap produk keuangan menjadi pemicu maraknya penipuan curang di sektor jasa keuangan.
Normasita mengimbau masyarakar agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Hingga tahun 2020, total kerugian akibat penipuan berkedok investasi telah mencapai Rp 92 triliun secara nasional,"sebutnya.
Baca Juga: Webinar Edukasi Bahaya Narkoba, Kapolda dan Dirnarkoba Polda Kalsel Diganjar Penghargaan
Penipuan berkedok investasi melalui uang kripto juga perlu diwaspadai. Pasalnya marak oknum yang memanfaatkan teknologi tersebut dalam menjalankan modus operasi yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist mengatakan kini memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum telah dilegalkan.
Hal itu diatur dalam peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka.
Baca Juga: Satu UKM satu Kebun, solusi krisis pangan Pandemi Covid 19
"Terdapat 13 perusahaan atau...