“Proses pembagian ini nantinya akan dilakukan setelah proses pencairan, apalagi para pelaku usaha pariwisata, perhotelan dan restoran cukup terbebani dengan adanya pajak yang akan dibayar,” tuturnya.
Harrey menambahkan, untuk pencairannya nanti pihaknya akan mendapatkan petunjuk dari stakeholder terkait.
“Pencairan uang ini nanti ada petunjuk pelaksanaannya. Kami sudah rapat dengan BPPD dan stakeholder terkait, mengenai siapa saja wajib pajaknya,” tutupnya.
Baca Juga: Kapolda Bali Distribusikan Sembako untuk Pelaku Pariwisata Terdampak Covid-19