Ia menerangkan, operasi yustisi di Banjarmasin telah berakhir pada 15 Oktober lalu dan hingga kini belum ada penambahan waktu.
Meskipun demikian, Ia bertekad tetap melakukan patroli untuk menegur warga apabila tidak menggunakan masker, misalnya di tempat umum, pasar dan lainnya.
"Kami tetap melakukan peneguran, apabila ada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan," bebernya lagi.
Ia berasumsi, meskipun operasi yustisi dihentikan, namun Perwali Nomor 68 Tahun 2020 masih berlaku dan dari dasar itu pihaknya bertindak.
Baca Juga: Yustisi Gabungan Gencar Digelar, Satpol Edukasi Pentingnya Prokes
"Perwali tentang protokol kesehatan masih berlaku," tegasnya.
Disinggung berapa akumulasi sanksi tunai dari giat operasi yustisi lalu, dirinya mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya, yaitu sekitar Rp 30 juta.
Pendapatan yang diakumulasi itu berupa variasi denda yang dikumpulkan. Praktek lapangan, tim yustisi ada yang menerima Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Selama 45 hari itu terkumpul sekitar Rp 30 juta, tapi saya tidak tahu persis," tutupnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Gowes Prokes & Pemulihan Ekonomi di Pacitan