Sebulan Lebih Diterapkan, Warga Banjarmasin Diklaim Mulai Patuh Prokes

21 Oktober 2020 15:25 WIB
salah seorang warga Banjarmasin kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum
salah seorang warga Banjarmasin kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Lebih dari satu bulan sudah pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan CoVID-19 di Banjarmasin.

Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020, tim penegak protokol kesehatan yang berasal dari berbagai pihak pun sudah menyusuri beberapa tempat.

Target utamanya adalah warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Sanksi yang menghadang pun mulai dari sanksi sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Lantas sejauh manakah efektivitas penerapannya di lapangan?

Baca Juga: Kota Semarang Ditargetkan Zona Hijau Pada Desember Sebelum Pilkada

Tim Penegakan Protokol Kesehatan CoVID-19 Kota Banjarmasin mengklaim perkembangan yang signifikan dari perubahan perilaku masyarakat Kota Seribu Sungai pasca operasi yustisi yang berlangsung 45 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengatakan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Polresta, Kodim 10/07 dan Dishub disyukurinya telah membuat perilaku masyarakat yang tadinya enggan menggunakan masker kini sudah disiplin protokol kesehatan.

"Alhamdulillah masyarakat sudah banyak yang disiplin protokol kesehatan dari pantauan penegakkan disiplin kami laksanakan. Perubahan perilaku ini berangsur membaik," bebernya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin.

Baca Juga: Pilkada Tertib Aman Sesuai Prokes, Khofifah: Tim Nakes Bisa Disupport Bupati/Walikota.

Ia menerangkan, operasi yustisi di Banjarmasin telah berakhir pada 15 Oktober lalu dan hingga kini belum ada penambahan waktu.

Meskipun demikian, Ia bertekad tetap melakukan patroli untuk menegur warga apabila tidak menggunakan masker, misalnya di tempat umum, pasar dan lainnya.

"Kami tetap melakukan peneguran, apabila ada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan," bebernya lagi.

Ia berasumsi, meskipun operasi yustisi dihentikan, namun Perwali Nomor 68 Tahun 2020 masih berlaku dan dari dasar itu pihaknya bertindak.

Baca Juga: Yustisi Gabungan Gencar Digelar, Satpol Edukasi Pentingnya Prokes

"Perwali tentang protokol kesehatan masih berlaku," tegasnya.

Disinggung berapa akumulasi sanksi tunai dari giat operasi yustisi lalu, dirinya mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya, yaitu sekitar Rp 30 juta.

Pendapatan yang diakumulasi itu berupa variasi denda yang dikumpulkan. Praktek lapangan, tim yustisi ada yang menerima Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Selama 45 hari itu terkumpul sekitar Rp 30 juta, tapi saya tidak tahu persis," tutupnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Gowes Prokes & Pemulihan Ekonomi di Pacitan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm