Sedangkan uang Rp. 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Risma menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, PSK di China Kembali 'Perawan' Usai Gunakan Spons dan Belut, Kok Bisa?
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Risma.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya karena di akhir masa jabatannya, ia masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bsia kembali ke tangan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Selesaikan Legalisasi Aset, PLN Sinergi dengan BPN se-Sulawesi Selatan