Surabaya, Sonora.ID – Bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya dua aset tanah dan uang sebesar 4 miliar rupiah lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Saat menerima aset dan uang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat menangis bahagia, apalagi di sisa-sisa masa jabatannya, masih ada aset pemkot yang berhasil dikembalikan.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Baca Juga: Jokowi Berikan Aset Negara Sebesar Rp 2,1 Triliun ke Pertamina
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, Rabu (21/10/2020).
Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota, ia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.
Setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Gelar Lelang, Empat Aset Ini Kurang Peminat
Sedangkan uang Rp. 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Risma menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, PSK di China Kembali 'Perawan' Usai Gunakan Spons dan Belut, Kok Bisa?
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Risma.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya karena di akhir masa jabatannya, ia masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bsia kembali ke tangan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Selesaikan Legalisasi Aset, PLN Sinergi dengan BPN se-Sulawesi Selatan