Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
*5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
*6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II
*11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
*21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
*51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
*Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen
Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan relaksasi BBNKB dan PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Baca Juga: Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap