Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!

21 Oktober 2020 18:00 WIB
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus! ( twitter @BPPD_JATENG)

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan
  2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
  3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

*5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen

*6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II

*11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen

*21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen

*51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen

*Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan relaksasi BBNKB dan PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm