Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!

21 Oktober 2020 18:00 WIB
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus! ( twitter @BPPD_JATENG)

Semarang, Sonora.ID - Pemprov Jawa Tengah melanjutkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan kebijakan pemutihan denda kali ini hanya  berlaku untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng membebaskan  denda pajak kendaraan bermotor untuk periode 19 Oktober-19 Desember 2020. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bapenda Jateng melalui  media sosial Twitter-nya. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak

Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.

Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.

Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Baca Juga: Pajak Restoran Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Banjarmasin

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan
  2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
  3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

*5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen

*6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II

*11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen

*21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen

*51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen

*Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan relaksasi BBNKB dan PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Selain insentif pajak, pemprov juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak. Bagi masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan 3 nomor undian. Kemudian, untuk masyarakat yang membayar pajak tepat waktu diberikan 2 nomor undian.

Untuk masyarakat yang membayar pajak lewat jatuh tempo diberikan 1 nomor undian. Hadiah yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain 1 mobil dan 5 sepeda motor.

Hadiah akan diundi pada 25 November 2020 dan ditayangkan langsung melalui saluran akun Youtube Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng.

Bagi yg sudah membayar pajak di tahun 2020 berkesempatan untuk mendapatkan hadiah. Karena setiap lunas pajak secara otomatis akan mendapatkan Nomer UNDIAN by Sistem. Nomer UNDIAN dpt dilihat mlalui Aplikasi SAKPOLE mulai tgl 13 November 2020.

Baca Juga: Ingin Mengurus Pajak Kendaraan? Catat! Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm