Risma Resmikan Pasar Burung dan Batu Akik Dolly Surabaya

21 Oktober 2020 22:25 WIB
 Pasar burung & batu akik eks Dolly Surabaya, Rabu (21/10/2020)
Pasar burung & batu akik eks Dolly Surabaya, Rabu (21/10/2020) ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan roda perekonomian warga di eks Lokalisasi Dolly.

Salah satu wujud upaya itu diimplementasikan pemkot dengan cara membangun Pasar Burung dan Batu Akik yang terletak di Jl. Kupang Gunung Timur I No 14-16 Surabaya.

Pasar Burung dan Batu Akik yang memiliki luas 840 meter persegi ini, diresmikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu (21/10/2020) sore.

Risma mengatakan, bahwa pasar ini dibangun merupakan usulan dari warga.

Harapannya, dapat menjadi wadah bagi pecinta burung atau komunitas burung untuk mengadakan lomba sembari berwisata kuliner.

Baca Juga: Aset Tanah & Uang 4 Miliar lebih Kembali ke Pemkot Surabaya

Sekaligus pula dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Yang paling penting bagi pemerintah kota bagaimana warga bisa mengakses perekonomiannya lebih baik. Mudah-mudahan mereka bisa jalan di masa pandemi ini," katanya di sela acara peresmian.

Di kawasan ini, tak hanya terdapat Pasar Burung dan Batu Akik. Berbagai jenis sentra UMKM, seperti sandal, batik hingga kerupuk ada di sini. Risma menilai, bahwa warga eks Lokalisasi Dolly ini diberikan Tuhan kelebihan lain. Mereka memiliki talenta dan kreativitas yang luar biasa.

Tuhan memberikan kelebihan lain kepada warga di sekitaran kawasan eks lokalisasi ini, warga di sini dikaruniai talenta. Jadi sekali diajarkan itu mereka bisa mengembangkan luar biasa katanya.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Serapan Anggaran BKKBN Jatim Baru 70 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm