2. Hasil Penemuan
Hasil penemuannya juga tak sedikit.
"Banyak banget perubahannya, saya bisa list. Ini cuma sebagian."
"Misalnya ada 19 pasal yang berubah berkaitan soal PP"
"Ada pasal awalnya ditulis 'diatur dengan' diubah menjadi 'diatur dalam'. Ada 19 pasal," katanya.
Ada juga penemuannya seputar aturan pesangon.
"Ada pasal 156 yang kata 'paling banyak' dihapus," jelasnya.
"Ini soal pesangon. Karena dulu 'paling sedikit' diubah menjadi 'paling banyak'. Setelah diproteskan, lalu diubah lagi kemudian kata 'paling banyak' nya dihapus," katanya.
Penemuan lainnya soal tentang pasal 88 yang syaratnya dari 5 ayat menjadi 8 ayam.
Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel
3. Kesimpulan
Berdasarkan sejumlah kerancuhan itu, Zainal secara gamblang menyebut ada praktik hukum yang tidak benar dalam pengesahan UU ini.
"Ini yang saya mau bilang. Praktif Legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan," katanya.
Ungkapan kekecewaannya itu sudah dia tuliskan di salah satu media besar Indonesia.