Zainal Arifin Buat Karni Tak Berkutik di Depan Mahfud MD dan Moeldoko

22 Oktober 2020 07:30 WIB
Acara Indonesian Lawyer Club.
Acara Indonesian Lawyer Club. ( Tribunnews.com)

2. Hasil Penemuan

Hasil penemuannya juga tak sedikit.

"Banyak banget perubahannya, saya bisa list. Ini cuma sebagian."

"Misalnya ada 19 pasal yang berubah berkaitan soal PP"

"Ada pasal awalnya ditulis 'diatur dengan' diubah menjadi 'diatur dalam'. Ada 19 pasal," katanya.

Ada juga penemuannya seputar aturan pesangon.

"Ada pasal 156 yang kata 'paling banyak' dihapus," jelasnya.

"Ini soal pesangon. Karena dulu 'paling sedikit' diubah menjadi 'paling banyak'. Setelah diproteskan, lalu diubah lagi kemudian kata 'paling banyak' nya dihapus," katanya.

Penemuan lainnya soal tentang pasal 88 yang syaratnya dari 5 ayat menjadi 8 ayam.

Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel

3. Kesimpulan

Berdasarkan sejumlah kerancuhan itu, Zainal secara gamblang menyebut ada praktik hukum yang tidak benar dalam pengesahan UU ini.

"Ini yang saya mau bilang. Praktif Legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan," katanya.

Ungkapan kekecewaannya itu sudah dia tuliskan di salah satu media besar Indonesia.

Halaman Berikutnya
PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm