Banjarmasin, Sonora.ID – Kehadiran anggota DPR RI untuk berdialog dengan perwakilan para buruh menjadi tuntutan yang diutarakan dalam gelaran aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
Hal itu diungkapkan Sumarlan, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Kamis (22/10) pagi, di hadapan ribuan peserta aksi unjuk rasa.
Setidaknya ada 4 tuntutan yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan, selain tentunya menolak payung hukum tersebut. Di antaranya menolak segala bentuk upah murah terhadap buruh yang dinilai sangat tidak layak diberikan.
Baca Juga: Masih Menolak UU Cipta Kerja, Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo
UU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai sebagai produk hukum yang gagal mewadahi aspirasi dan hak rakyat Indonesia. “UU Cipta Kerja merupakan produk cacat prosedur,” tuturnya.
Cacat prosedur itu menurutnya bukan tanpa alasan mengingat tidak dilibatkannya semua elemen dalam proses pembahasannya. Ia juga menantang semua perwakilan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan untuk berdebat menjelaskan pasal per pasal dalam payung hukum tersebut.
“Kami akan membantah 12 hoaks yang disampaikan pemerintah yang hanya digunakan untuk mengelabui dan melemahkan perjuangan buruh,” tambah Sumarlan lagi.
Senada dengan rekannya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto yang menegaskan bahwa perjuangan mereka dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya untuk kaum buruh. Namun juga demi kelangsungan hidup generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.
“Kami datang ke sini tidak hanya memperjuangkan hak buruh atau anak cucu buruh, tapi juga memperjuangkan hak-hak anak cucu TNI dan Polri, karena anak-anak mereka belum tentu jadi TNI dan Polri juga,” tegasnya di hadapan para peserta aksi.
Ia juga menimpali bahwa pihaknya juga akan menggugat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya tentang angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hanya naik sekitar Rp10.000 dalam Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan.
Aksi unjuk rasa yang digelar kaum buruh di Kalimantan Selatan hanya berlangsung sekitar 2 jam dan berjalan dengan tertib tanpa adanya gesekan antara massa dan personel pengamanan dari TNI/Polri.
Sekitar pukul 12.15 WITA, massa membubarkan diri usai menerima surat penyataan resmi dari Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK yang menyatakan akan memfasilitasi tuntutan mereka.