Yogyakarta, Sonora.ID - Sebagaimana mandat ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu antara lain pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta fasilitas restitusi dan kompensasi.
Hari ini, 22 Oktober 2020, bertempat di kantor perwakilan LPSK D. I. Yogyakarta, LPSK menyelenggarakan pemberian layanan pemberian psikososial.
Rehabilitasi psikososial merupakan bentuk layanan yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial korban agar dapat berinteraksi secara wajar di lingkungan sosialnya. Layanan tersebut dapat berupa bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan usaha, pendidikan, maupun pekerjaan.
Baca Juga: Penutupan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2020 #Mulanira2 ‘Akar Hening di Tengah Bising’
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa layanan psikososial di LPSK memiliki tantangan tersendiri. Meski layanan ini dimandatkan kepada LPSK melalui UU, namun dalam praktiknya LPSK tidak dapat menjalankannya sendiri.
"LPSK dituntut untuk mampu bekerjasama, memetakan program- program sosial yang ada pada instansi/lembaga terkait, baik itu pemerintah maupun non pemerintah (swasta)" ujarnya.
Tujuan dari layanan psikososial bagi korban yang dilakukan LPSK tidak lain adalah upaya LPSK untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan kehidupan sosialnya secara wajar.
Baca Juga: Pencanangan Kampus Tangguh Covid-19 di Kota Yogyakarta
Layanan ini dapat ditujukan pula untuk peningkatan kualitas hidup korban berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, ataupun bantuan pendidikan.
Hasto melanjutkan bahwa saat ini LPSK sedang membangun skema bantuan psikososial bagi korban. Salah satu tindakannya adalah membentuk tim khusus penanganan psikososial di lingkungan LPSK.
Tim ini memiliki tugas antara lain memetakan program bantuan psikososial yang berada di kementerian/lembaga pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Filantropi, dan kelompok masyarakat yang konsen di isu sosial.
Tim juga ditugaskan untuk menyusun peta jalan (road map) program/layanan psikososial, termasuk memastikan layanan psikososial yang dilaksanakan memiliki manfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya sebagai upaya pengembangan sosial ekonomi korban.
"Misalnya, pendampingan khusus bagi korban yang memperoleh layanan psikososial melalui pelatihan dan bantuan modal usaha," lanjut Hasto mencontohkan.
Dalam kesempatan ini, LPSK melalui dukungan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Muhammadiyah (Lazismu) akan melaksanakan program psikososial berupa modal usaha, beasiswa pendidikan, dan biaya pengobatan bagi 2 (dua) orang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan 4 (empat) orang korban Penganiayaan Berat.
Selain itu, Lazismu juga akan melakukan penyerahan secara simbolis 1000 paket bantuan ketahanan pangan berupa makanan kaleng, yang akan diberikan kepada korban di wilayah DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Program psikososial tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPSK dengan Lazismu tentang Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terlindung LPSK. Penandatanganan akan dilakukan oleh Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK dan Hilman Latief selaku Ketua Lazismu dengan disaksikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Baca Juga: Wujudkan Jogja Tourism Goes to Digital Ecosystem, Melalui Sinergi Pengembangan Pariwisata DIY
Selain bekerja sama dengan Lazismu, LPSK dalam kesempatan ini juga menggaet Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) untuk mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi berupa keahlian Urban Farming bagi para korban.
Pelatihan dalam bentuk workshop mengenai tabulampot (metode budidaya tanaman buah dalam pot) dan pembuatan kompos praktis. Workshop akan dipandu langsung oleh Direktur YIIM Chrisbiantoro, dan akan diikuti oleh 25 orang korban yang berasal dari wilayah Yogyakarta dan Surakarta.
Workshop pemberdayaan ekonomi ini diharapkan dapat membantu para peserta/korban memiliki keahlian atau skill memanfaatkan lahan di pekarangan atau lahan yang sempit untuk bercocok tanam, dimana hasilnya nanti dapat dikonsumsi sendiri untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan lainnya (dijual) sebagai penambah penghasilan. Pelatihan akan berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut yakni tanggal 22 hingga 23 Oktober 2020.
"Kami berharap kegiatan yang diselenggarakan kali ini dapat memberikan kemanfaatan bagi upaya pemulihan korban kejahatan dan menjadi pemicu bagi yang lain agar dapat turut mendukung dan berpartisipasi dalam program psikososial LPSK," pungkas Hasto.