Sonora.ID - Tiga kurir narkoba sengaja memanfaatkan momen demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja untuk bertransaksi barang haram kepada pengguna.
Melansir Tribunnews.com, pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kini telah mengamankan ketiga orang tersebut di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (22/10/2020).
"Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, dikutip dari Tribunnews.com Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan kurir narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sitaan Narkotika, BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilo Lebih Sabu Asal Malaysia
Pihak kepolisian menduga ketiga pelaku tersebut terlibat dalam jaringan Lapas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari dua orang pria berinisial CR (34) dan FH (22), serta seorang perempuan berinisial RR (24).
Saat menangkap ketiga pelaku itu, polisi menemukan sebuah koper yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Saat ini, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan jaringan narkoba lainnya.
Pelaku memanfaatkan momen unjuk rasa untuk melakukan transaksi barang haram lantaran mereka merasa polisi tengah sibuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Tak hanya aksi unjuk rasa, situasi pandemi Covid-19 juga menjadi momen dimana pengedar melancarkan aksinya. Pelaku kerap menggunakan modus berpura-pura membawa bahan bantuan melalui beberapa jalur transportasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, Jumat (22/10/2020).
Menurut Arman, modus yang sering dilancarkan para pengedar yakni berpura-pura mengirimkan hasil pertanian.
"Seolah-olah untuk membantu masyarakat dengan menggunakan angkutan logistik sembako," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kurir Narkoba Manfaatkan Aksi Demo UU Cipta Kerja untuk Edarkan Barang Haram, 3 Orang Diringkus,".