"Sesuai Permen Nomor 138, DPMPTSP hanya administrasinya. Semuanya tergantung di dinas teknis," tambahnya lagi.
Muryanta juga menyayangkan sikap Dinas PUPR yang melempar semuanya pertanyaan awak media ke pihaknya. Padahal merekalah yang seharusnya menjelaskan selaku dinas teknis.
"Kenapa persoalan ini di lempar ke kami. Seharusnya mereka. Bisa juga yang menjelaskan tidak menguasai," tandasnya.
Baca Juga: Proyek 3 Jembatan Diduga Belum Kantongi IMB, PUPR: 'Tanyakan DPMPTSP'
Sebelumnya diberitakan, pembangunan tiga buah jembatan mendapat sorotan dari DPRD Banjarmasin karena diduga tidak mengantongi IMB.
Sorotan ini sebenarnya sudah mulai terjadi semenjak insiden robohnya susunan besi pile cap jembatan HKSN pada 24 September lalu.
Kepala Bidang Jembatan Dinas PUPR, Rini Subantari saat dikonfirmasi hal ini, malah melemparkannya ke DPMPTSP.