Semarang, Sonora.ID - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai, kampanye pilkada di beberapa wilayah di Jawa Tengah berjalan cukup baik dan lancar.
Namun demikian, beberapa kendala terkait perizinan kampanye sempat teridentifikasi saat Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Seperti diketahui, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 saat ini berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Jika dalam situasi normal sebelumnya, untuk menggelar kampanye, peserta kampanye cukup mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian.
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Sumsel Targetkan Partisipasi Pemilih Sebesar 75 Persen
Namun dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini peserta kampanye wajib melengkapi perizinan dari Satgas Covid-19 daerah setempat.
Kendala itu terjadi karena rata-rata anggota Satgas Covid-19 adalah ASN, yang memilik jam kerja baku. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, dalam acara Dialog Parlemen yang dihadiri Sonora Semarang bersama beberapa media lain, Kamis (22/10).
“ASN itu kan bekerja sesuai dengan jam (kerja) pegawai negeri, jadi pagi sampai jam 4 sore. Sementara peserta kampanye kadang mengajukan izin ke Satgas Covid itu sore untuk pelaksanaan kampanye pada malam harinya,” kata Masruhan.
Hal inilah, menurut Masruhan, yang menjadi keluhan beberapa peserta kampanye, karena pada sore hari petugas Satgas Covid-19 sudah tidak berada di kantor.
Baca Juga: Polda Sumsel Akan Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020
Untuk itu, Masruhan menyarankan, agar Satgas Covid-19 yang menerima pengurusan izin kampanye menerapkan pola kerja beregu (bergiliran). Dengan demikian, perizinan kampanye bisa lebih lancar.
“Meskipun ini masalah kecil, tetapi kalau surat izin ini tidak keluar karena diajukan di sore hari, kan jadi bisa tertunda (kampanyenya),” imbuh Masruhan.
Selama masa kampanye pilkada 2020 ini, Komisi A DPRD Jateng telah mengunjungi sebagian besar dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak pada Desember mendatang.
“Hanya tinggal 5 kabupaten/kota lagi,” kata Masruhan.
Baca Juga: Tim Dilan Sempat Minta Perbaikan Surat Suara Pilkada Makassar 2020
Selain persoalan perizinan kampanye dari Satgas Covid-19, pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa persoalan lain.
Salah satu hal yang paling banyak ditemui diantaranya adalah persoalan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.
“Ada yang tidak memakai masker, ada yang tidak menjaga jarak. Ini persoalan yang ditemui di hampir seluruh daerah yang kami kunjungi,” keluhnya.
Untuk itu, pihaknya bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menerus melakukan pemantauan sekaligus himbauan, baik kepada peserta pilkada maupun masyarakat luas, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye pilkada 2020.