Kedua, melakukan penegakan hukum atau penyidikan terhadap tindak pidana pemilihan yang diteruskan oleh pengawas pemilihan.
Ketiga, melakukan tugas lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain memberikan pelayanan.
“Ketiga peran ini tentunya akan dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian dalam rangka menjaga netralitas serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada pada Desember mendatang,” katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar Lakukan Lelang Logistik
Selain itu, lanjut Tri, terdapat beberapa perbedaan dalam proses pelaksanaan Pilkada nanti diantaranya penggunaan masker, pelindung wajah, mencuci tangan, tinta tetes, cek suhu, tidak bersalaman, dilarang berdekatan, pengaturan kedatangan, sarung tangan untuk petugas, desinfektan TPS, pemilih berjumlah 500 dan KPPS sehat.
“Kita harap peran penyelenggara pemilu khususnya KPU dapat terlaksana secara maksimal demi kesuksesan Pilkada nanti, serta peran masyarakat juga kami harap dapat berjalan optimal,” tutupnya.