"Seharusnya penyidik bisa lebih bijak dan selektif dalam perkara ini, karena bisa saja ini bisa jadi preseden buruk ke depan ketika masih diproses," tuturnya.
Ia berharap Kapolda Kalsel bisa lebih bijak dan memunculkan diskresi yang benar-benar adil untuk mahasiswa, agar hal ini tidak menjadi preseden buruk bagi pergerakan mahasiswa di Kalsel.
Dalam panggilan tersebut Ahdiyat Zairullah juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca Juga: Kapolda Jateng Adakan Pertemuan dengan Perwakilan BEM se-Jateng
"Dalam kasus ini bentuknya juga langsung laporan polisi, bukan pengaduan masyarakat. Jadi otomatis polisi sudah memiliki dua bukti permulaan tapi versi dari penyidik. Tapi masukan kami, harus lebih bijak lagi dalam perkara ini dan harapannya dari mahasiswa juga mendapatkan keadilan," tandas Ahdiat.
Menurutnya, polisi seharusnya dapat menempuh jalan lain tanpa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang baru ditindaklanjuti ini.
“Kita sangat menyayangkan, seharusnya ini bisa diselesaikan di diskusi atau mediasi-mediasi lainnya, tanpa harus melalui proses hukum,” ucapnya.