DPR Batal Beli Vaksin Astra Zeneca dan Usulkan Warga Miskin Diprioritaskan Dapat Vaksin Secara Gratis

26 Oktober 2020 20:35 WIB
DPR sepakati batal membeli Vaksin Astra Zeneca dan Usulkan Warga Miskin diprioritaskan Mendapat Vaksin Secara Gratis
DPR sepakati batal membeli Vaksin Astra Zeneca dan Usulkan Warga Miskin diprioritaskan Mendapat Vaksin Secara Gratis ( )

Semarang, Sonora.ID - Pendemi covid-19 membuat perdebatan hebat tentang vaksin yang akan disalurkan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen mengusulkan skema pemberian vaksin COVID-19, untuk warga miskin dan kurang mampu, agar sebaiknya mendapat prioritas dan gratis.

“Sedangkan, bagi warga kelas menengah dan kaya, bisa diatur sesuai dengan mekanisme yang tepat. Ini prinsip keadilan dan sama rata, bahwa setiap warga mendapat hak dan kewajiban sesuai proporsi masing-masing,” kata Nabil kepada IDN Times, Senin (26/10/2029).

DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat penemuan vaksin virus corona

Pemerintah, kata Nabil, sangat serius untuk menyiapkan dan mengembangkan vaksin virus corona dengan skema kerja sama dan penelitian berkelanjutan. Jadi tidak hanya sekadar membeli, tapi juga transfer pengetahuan.

Karena itu, kata dia, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membidangi farmasi, sekaligus tim risetnya untuk membantu kepentingan ini.

“Namun, kita kan berkejaran dengan waktu, jadi harus cepat,” ujarnya.

DPR sepakat batal membeli Vaksin AstraZeneca

Terkait batalnya membeli Vaksin AstraZeneca, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu mengatakan hal itu soal negosiasi.

Apa yang menguntungkan bagi Indonesia akan dipilih. Sementara, yang merugikan akan dihindari.

“Jika pihak penyedia vaksin tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan, maka memang harus negosiasi ulang atau beralih ke perusahaan lain,” kata Nabil.

Baca Juga: 2021, DLHK Palembang Tak Lagi Angkut Sampah dari Kawasan Komersil

Keamanan dan standar vaksin virus corona harus jadi perhatian utama pemerintah

Keamanan dan standar vaksin COVID-19, kata Nabil, adalah tanggung jawab perusahaan penyedia. Termasuk, garansi dari pemerintah setempat, karena melibatkan kesepakatan bilateral. Selain itu, harus ada mekanisme yang jelas, terkait prosedur keamanan dan kesehatan vaksin yang tidak mungkin diproduksi massal jika masih membahayakan.

“Jadi, memang pemerintah sedang mengejar dan mengamankan vaksin untuk jutaan warga Indonesia. Ini kan ratusan negara sedang memburu vaksin, sementara produsen tidak banyak, hanya dari beberapa negara yang punya teknologinya,” ujar dia.

Pemerintah sebut vaksinasi COVID-19 akan molor

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana vaksinasi COVID-19 yang tadinya akan dimulai sekitar minggu kedua November 2020 bisa saja berjalan molor.

Menurut dia, kemungkinan mundurnya jadwal vaksinasi bukan karena tidak adanya pasokan vaksin, melainkan karena dibutuhkan waktu bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa mengeluarkan emergency use authorization.

"Tadi presiden telepon saya, tadinya rencana minggu kedua November, karena barangnya (vaksinnya) sudah dapat. Tapi bisa saja tidak kecapaian (kesampaian) minggu kedua November, bukan karena barangnya. Barangnya sudah siap, tetapi adalah emergency use authorization itu belum bisa dikeluarkan BPOM karena ada aturan-aturan atau step-step yang harus dipatuhi," kata Luhut.

Luhut mengatakan Presiden Jokowi tidak mau mengambil risiko dan memilih untuk mengikuti aturan yang ada.

"Beliau mengatakan keamanan nomor satu. Saya kira pemerintah sangat menghormati aturan tadi," imbuhnya.

Baca Juga: Akibat Melanggar Protokol Kesehatan, Bintang Narsasi dapat Rekomendasi Larangan Kampanye

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm